Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
@mgr 21 Agustus 2026 10:55:21 WIB
Prosedur keadaan darurat di tempat kerja mencakup langkah tanggap darurat dasar: tetap tenang, bunyikan alarm bahaya terdekat, matikan alat atau aliran listrik, ikuti petunjuk jalur evakuasi tanpa panik atau berlari, dan berkumpul di titik kumpul (muster point) untuk proses pengecekan jumlah karyawan.
Langkah-Langkah Saat Keadaan Darurat
- Tetap tenang: Jangan panik agar bisa berpikir jernih.
- Pemberitahuan bahaya: Aktifkan alarm atau beri tahu petugas tanggap darurat dan rekan kerja sekitar.
- Amankan area kerja: Matikan komputer, mesin, atau aliran listrik jika aman dan memungkinkan.
- Evakuasi tertib: Keluar gedung lewat tangga darurat terdekat, jangan gunakan lift. Lepas sepatu hak tinggi jika dipakai.
- Menuju titik kumpul: Kumpul di area terbuka (muster point) yang sudah ditentukan untuk pendataan.
- Tunggu instruksi resmi: Jangan kembali ke dalam gedung sampai situasi dinyatakan aman oleh petugas berwenang
Komentar atas Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 21 September 2026
- Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan Program BKK TA 2026
- Konsultasi Publik Raperkal RPJMKal 2021-2026 dan RKPKal TA 2027
- Penyaluran Bantuan Beras Periode Juli, Agustus, September di Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













