Edaran Optomalisasi Pengawasan Peredaran Minuman Oplosan
@mgr 17 September 2025 08:29:53 WIB
Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta mencegah timbulnya korban akibat penyalahgunaan minuman beralkohol dan oplosan, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo mengeluarkan Surat Edaran ini sebagai langkah tegas dan preventif.
Melalui edaran ini, masyarakat diimbau untuk:
✅ Tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman oplosan dalam bentuk apapun.
✅ Mengendalikan serta mengawasi peredaran minuman beralkohol agar sesuai aturan yang berlaku.
✅ Berpartisipasi aktif menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh warga.
Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya Bangunjiwo yang tertib, sehat, dan bermartabat. Mari kita jadikan Kalurahan Bangunjiwo sebagai wilayah yang bebas dari dampak negatif minuman oplosan serta bijak dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Komentar atas Edaran Optomalisasi Pengawasan Peredaran Minuman Oplosan
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 21 September 2026
- Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan Program BKK TA 2026
- Konsultasi Publik Raperkal RPJMKal 2021-2026 dan RKPKal TA 2027
- Penyaluran Bantuan Beras Periode Juli, Agustus, September di Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















