Penyerahan PAK dari Bagi Hasil Usaha BUMKAL Bangun Kamulyan Bangunjiwo Tahun 2024
@mgr 27 Maret 2025 14:03:53 WIB
Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) "Bangun Kamulyan" Kalurahan Bangunjiwo menyerahkan bagi hasil SHU kepada Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pada Kamis (27/03/2025). Dana bagi hasil SHU ini diserahkan langsung oleh Direktur BUMKal, Bapak Agus Mulyono didampingi Bendahara BUMKal dan diterima langsung oleh Lurah Bangunjiwo, Bapak H. Parja, S.T., M.Si. dengan didampingi Ketua Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo. Adapun besaran SHU yang diserahkan kepada Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo adalah sebesar Rp. 27.100.000, dimana nantinya dana ini akan masuk menjadi pendapatan asli desa yang digunakan untuk mendanai pembangunan desa.
Komentar atas Penyerahan PAK dari Bagi Hasil Usaha BUMKAL Bangun Kamulyan Bangunjiwo Tahun 2024
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 21 September 2026
- Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan Program BKK TA 2026
- Konsultasi Publik Raperkal RPJMKal 2021-2026 dan RKPKal TA 2027
- Penyaluran Bantuan Beras Periode Juli, Agustus, September di Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















