Kelompok Tani Saka Tani Kalangan menerima bantuan pupuk organik dari Pemerintah DIY
Administrator 28 September 2017 17:46:55 WIB
Kamis (28/09/2017) Kelompok Tani Saka Tani Pedukuhan Kalangan Desa Bangunjiwo tahun ini mendapat bantuan pupuk organik dari Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta. Pupuk organik diterima kelompok tani sebanyak 40 ton yang secara simbolis diserahkan oleh Bapak Danang Wahyu Broto, SE,M.Si anggota DPRD DIY kepada Bapak Subardiyono selaku ketua kelompok tani Saka Tani. Berkenan hadir dalam penyerahan bantuan ini Bapak Lurah Desa Bangunjiwo, Bapak Carik Desa, Kasi Kesejahteraan dan perwakilan petani di Pedukuhan Kalangan. Dengan bantuan pupuk organik ini diharapkan membantu petani dalam meningkatkan hasil prrtaniannya dan jangka panjang bisa mengembalikan tingkat kesuburan tanah yang selama ini telah terpengaruh dengan penggunaan pupuk kimiawi.
Komentar atas Kelompok Tani Saka Tani Kalangan menerima bantuan pupuk organik dari Pemerintah DIY
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 21 September 2026
- Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan Program BKK TA 2026
- Konsultasi Publik Raperkal RPJMKal 2021-2026 dan RKPKal TA 2027
- Penyaluran Bantuan Beras Periode Juli, Agustus, September di Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















