Konsultasi Publik Raperdes Kedudukan Keuangan Lurah, Pamong Desa, BPD, Staf Desa dan Staf Honorer
Administrator 08 November 2019 15:42:42 WIB
BangunjiwoNews; Pemerintah Desa Bangunjiwo menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Desa tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa, Pamong Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Staf Desa, dan Staf Honorer Desa bertempat di Ruang Rapat Desa Bangunjiwo. (Jumat, 08/11/2019). Kegiatan ini dihadiri Pj Lurah Desa Bangunjiwo beserta Pamong Desa, pendamping desa serta perwakilan lembaga desa.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (3), Pasal 88 ayat (7) dan Pasal 90 ayat (5) Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa, Pamong Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Staf Desa dan Staf Honorer Desa. Peraturan Desa ini harus ditetapkan sebelum penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa TA 2020.
Perdes Kedudukan Keuangan ini mengatur besaran penghasilan tetap Lurah Desa, Pmaong Desa, BPD, Staf Desa serta Staf Honorer Desa. Besaran penghasilan Lurah Desa beserta Pamong Desa mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 sehingga telah memenuhi batas minimal PNS Golongan IIA. Dengan ketentuan baru ini diharapkan kesejahteraan Pmaong Desa lenih meningkat dengan diimbangi kinerja dan professionalitas kerja yang semakin meningkat. (Mg_Bjw).
Komentar atas Konsultasi Publik Raperdes Kedudukan Keuangan Lurah, Pamong Desa, BPD, Staf Desa dan Staf Honorer
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 21 September 2026
- Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan Program BKK TA 2026
- Konsultasi Publik Raperkal RPJMKal 2021-2026 dan RKPKal TA 2027
- Penyaluran Bantuan Beras Periode Juli, Agustus, September di Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















